Dinas Daya Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Tengah, menyayangkan kesalahpahaman Pemkab Magelang tentang ketentuan Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukanlah Logam serta Batuan.
Pemkab Magelang juga keluarkan surat edaran berkaitan kenaikan pajak tambang mineral, kalau kenaikan pajak itu berdasar pada ketentuan Pemprov Jateng lewat Gubernur Jawa Tengah.
Hal semacam ini menyebabkan beberapa pengemudi truk pengangkut pasir serta batu (sirtu) dari lokasi lereng Gunung Merapi Kabupaten Magelang, mengadakan tindakan menampik pemberlakukan ketentuan itu, di kantor Bupati Magelang, Kamis (8/2/2018). Beberapa demonstran, didapati segera oleh Bupati Magelang Zainal Arifin.
baca juga : cara menghitung persen
Kepala Dinas ESDM Propinsi Jateng Teguh Dwi Paryono lewat tayangan persnya menerangkan, kalau Pemprov Jateng lewat gubernur tidak mengatur pajak tambang mineral. Sebab besaran persentase pajak seutuhnya kewenangan pemkab setempat.
Menurut Teguh, gubernur tidak sempat keluarkan ketentuan pajak tambang mineral. Hanya satu yang ditata yaitu harga patokan penjualan. Ketentuan ini tertulis dalam Ketentuan Gubernur Nomor 543/30/Th. 2017 mengenai Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukanlah Logam serta Batuan.
” Harga patokan dipakai jadi referensi harga jual untuk pemegang izin usaha pertambangan. Jadi untuk entrepreneur tambangnya. Kami tidak mengatur pajak untuk sopir angkutannya, ” kata Teguh.
artikel terkait : Rumus BEP
Sedang harga patokan ditetapkan per kabupaten/kota untuk setiap mtr. kubik. Umpamanya di Kabupaten Magelang, tanah urug dibanderol Rp 14. 000/mtr. kubik serta sirtu Rp125. 000/mtr. kubik. Sedang Kabupaten Wonogiri tanah urug Rp15. 000/mtr. kubik serta sirtu Rp125. 000/mtr. kubik.
Sesaat besaran persentase pajak ditetapkan pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan pajak ini berdasar pada regulasi
pemerintah pusat yang mengatur batas maksimum yaitu 25 %.
pemerintah pusat yang mengatur batas maksimum yaitu 25 %.
” Maksimumnya dari pusat 25 %, tapi bupati silahkan ingin kenakan satu % atau 25 % terserah pak bupatinya, ” kata Teguh.
Lalu, pajak itu menurut Teguh, semestinya bukanlah dipakai untuk sopir atau armada pengangkut. Tetapi untuk entrepreneur tambang. Hingga, kata Teguh, pengenaan pajak seperti surat edaran Bupati Magelang itu salah kaprah.
info terkait : mean median modus
” Pemungutan pajak itu di hulu, bukanlah di hilir. Karna pajak itu cuma untuk tambang legal. Bila edarannya seperti di Magelang, jadi truk yang ambillah pasir di tambang ilegal juga dikenai pajak hingga seakan-akan pasirnya legal, ini tidak benar, ” kata Teguh.
Teguh menyebutkan pihaknya telah menyosialisasikan ketentuan gubernur pada Pemkab Magelang, entrepreneur tambang, serta entrepreneur angkutan. ” Bila pajak tetaplah dipakai ke sopir ya layak saja ada gejolak karna bebannya ke sopir berat, ” paparnya.
Pemkab Magelang, lanjut Teguh, sudah menerbitkan surat edaran diisi daftar pajak baru pengambilan sirtu yang mulai berlaku per 8 Februari 2018.
Pajak diberlakukan untuk setiap armada sesuai sama type. Yaitu tronton Rp 418. 000 dari awal mulanya Rp 50. 000, engkel Rp 300. 000 dari awal mulanya Rp 36. 000, colt diesel Rp 150. 000 dari awal mulanya Rp 18. 000, serta bak terbuka Rp 43. 000 dari awal mulanya Rp 5. 000. (*)
sumber : http://rumusmenghitung.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar