Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dakhiri lewat Surat Edaran (SE) Nomor B. 337/M. NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional serta Perkembangan Product Domestik Bruto Th. 2017 mewajibkan Gubernur di 34 propinsi mengambil keputusan Gaji Minimal Propinsi (UMP) 2018.
Penetapan UMP 2018 sebagai wewenang dari Gubernur ini mesti berdasar pada Ketentuan Pemerintah (PP) No. 78 th. 2015 mengenai Pengupahan. Diluar itu, Hanif juga memerintahkan supaya perhitungan UMP 2018 bisa dikerjakan berdasar pada data referensi yang sudah disetujui.
“Kami sudah memberitahukan data tentang perkembangan ekonomi serta inflasi dengan year-on-year menurut BPS Tubuh Pusat Statistik” kata Hanif seperti diambil situs resmi kementerian.
Hanif memberikan “jadi bukanlah saya yang menghitung dan mengambil keputusan besaran kenaikannya. Yang mengambil keputusan UMP itu Gubernur sesuai sama kewenangannya. ”
Jika ada Gubernur yang memohon UMP berdasarkan perhitungan sendiri, Hanif mengakui tidak mempermasalahkan hal tersebut. Cuma saja, ia mengingatkan supaya Gubernur tetaplah taat pada ketentuan yang ada pada mengambil keputusan.
“Ya namanya beberapa kalkulasi sendiri, menuntut sah-sah saja. Tapi kan telah ada ketentuannya, yang mana ketentuan itu telah memperhitungkan banyak kebutuhan, ” ungkap Hanif.
Dalam Surat Edaran (SE) tanggal 13 Oktober 2017, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengemukakan data tingkat inflasi nasional serta perkembangan Product Domestik Bruto (PDB) 2017 jadi referensi Gubernur dalam mengambil keputusan UMP 2018.
Penetapan UMP th. 2018 yang diumumkan dengan serentak pada 1 November 2017 ini mesti dihitung berdasar pada data inflasi nasional serta perkembangan ekonomi nasional yang bersumber dari Tubuh Pusat Statistik (BPS). Berdasar pada data yang dikumpulkan BPS, kenaikan UMP 2018 yaitu sebesar 8, 71 %. Angka ini datang dari data perkembangan ekonomi sebesar 4, 99 % serta tingkat inflasi di angka 3, 72 %.
Kenaikan itu lebih tinggi bila dibanding dengan angka kenaikan UMP 2017. Waktu itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan UMP untuk th. 2017 yaitu sebesar 8, 25 %. Hal semacam ini berdasar pada data BPS yang tunjukkan besaran PDB 2016 terbagi dalam inflasi 3, 07 % serta perkembangan ekonomi 5, 18 % hingga rumus kenaikan gaji minimal 2017 sebesar 8, 25 %.
Dalam pemilihan UMP 2017, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sejumlah 30 dari 34 propinsi sudah lakukan penetapan UMP sesuai sama ketetapan PP Pengupahan atau tingkat kepatuhan sebesar 88, 23 %.
Ada empat propinsi yang mengambil keputusan UMP 2017 tidak cocok dengan formula, yakni tiga propinsi mengambil keputusan kenaikan yang lebih tinggi, yaitu : Aceh sebesar 18, 01 %, Kalimantan Selatan 8, 29 %, serta Papua sebesar 9, 39 %. Sedang Propinsi Nusa Tenggara Timur mengambil keputusan kenaikan UMP 2017 yang lebih rendah dari ketetapan.