Minggu, 26 November 2017

Inilah Cara Mudah Menghitung Kenaikan UMR Provinsi 2018

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dakhiri lewat Surat Edaran (SE) Nomor B. 337/M. NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional serta Perkembangan Product Domestik Bruto Th. 2017 mewajibkan Gubernur di 34 propinsi mengambil keputusan Gaji Minimal Propinsi (UMP) 2018.
Penetapan UMP 2018 sebagai wewenang dari Gubernur ini mesti berdasar pada Ketentuan Pemerintah (PP) No. 78 th. 2015 mengenai Pengupahan. Diluar itu, Hanif juga memerintahkan supaya perhitungan UMP 2018 bisa dikerjakan berdasar pada data referensi yang sudah disetujui.
“Kami sudah memberitahukan data tentang perkembangan ekonomi serta inflasi dengan year-on-year menurut BPS Tubuh Pusat Statistik” kata Hanif seperti diambil situs resmi kementerian.
Hanif memberikan “jadi bukanlah saya yang menghitung dan mengambil keputusan besaran kenaikannya. Yang mengambil keputusan UMP itu Gubernur sesuai sama kewenangannya. ”
Jika ada Gubernur yang memohon UMP berdasarkan perhitungan sendiri, Hanif mengakui tidak mempermasalahkan hal tersebut. Cuma saja, ia mengingatkan supaya Gubernur tetaplah taat pada ketentuan yang ada pada mengambil keputusan.
“Ya namanya beberapa kalkulasi sendiri, menuntut sah-sah saja. Tapi kan telah ada ketentuannya, yang mana ketentuan itu telah memperhitungkan banyak kebutuhan, ” ungkap Hanif.
Dalam Surat Edaran (SE) tanggal 13 Oktober 2017, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengemukakan data tingkat inflasi nasional serta perkembangan Product Domestik Bruto (PDB) 2017 jadi referensi Gubernur dalam mengambil keputusan UMP 2018.
Penetapan UMP th. 2018 yang diumumkan dengan serentak pada 1 November 2017 ini mesti dihitung berdasar pada data inflasi nasional serta perkembangan ekonomi nasional yang bersumber dari Tubuh Pusat Statistik (BPS). Berdasar pada data yang dikumpulkan BPS, kenaikan UMP 2018 yaitu sebesar 8, 71 %. Angka ini datang dari data perkembangan ekonomi sebesar 4, 99 % serta tingkat inflasi di angka 3, 72 %.
Kenaikan itu lebih tinggi bila dibanding dengan angka kenaikan UMP 2017. Waktu itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan UMP untuk th. 2017 yaitu sebesar 8, 25 %. Hal semacam ini berdasar pada data BPS yang tunjukkan besaran PDB 2016 terbagi dalam inflasi 3, 07 % serta perkembangan ekonomi 5, 18 % hingga rumus kenaikan gaji minimal 2017 sebesar 8, 25 %.
Dalam pemilihan UMP 2017, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sejumlah 30 dari 34 propinsi sudah lakukan penetapan UMP sesuai sama ketetapan PP Pengupahan atau tingkat kepatuhan sebesar 88, 23 %.
Ada empat propinsi yang mengambil keputusan UMP 2017 tidak cocok dengan formula, yakni tiga propinsi mengambil keputusan kenaikan yang lebih tinggi, yaitu : Aceh sebesar 18, 01 %, Kalimantan Selatan 8, 29 %, serta Papua sebesar 9, 39 %. Sedang Propinsi Nusa Tenggara Timur mengambil keputusan kenaikan UMP 2017 yang lebih rendah dari ketetapan.

Ini Dia Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil Second Semua Merk

Beli mobil dalam keadaan seken atau sisa, jadi pilihan alternatif untuk beberapa orang, terlebih yang mempunyai dana terbatas. Sebelumnya beli mobil pasti ada banyak hal yang perlu di perhatikan customer, yaitu harga serta keadaan kendaraan. Tidak cuma itu, ada kewajiban membayar bea balik nama untuk kepemilikan mobil itu.
Banyak customer yang malas untuk mengetahui cara menghitung dan mengurusi bea balik nama sendiri dengan beragam argumen. Walau sebenarnya, bila ingin mengurusi sendiri biayanya dapat lebih murah. Customer dapat mengkalkulasi perkiraan cost bea balik nama kendaraan lewat situs Tubuh Pajak serta Retribusi Daerah DKI Jakarta yaitu http :// bprd. jakarta. go. id/bbn-kb /.
Dari situs itu terpampang terang, tarif bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan ke-2 dan sebagainya (BBN2) diputuskan satu % dari nilai kendaraan. Sebut saja, waktu Anda beli mobil sisa dengan harga Rp160 juta jadi cost yang perlu dibayar yaitu 1 % x Rp160 juta yakni 1, 6 juta.
Setelah itu ada cost penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) yang perlu dibayarkan oleh harus pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor yang dipunyainya itu.
Cost PNBP yang ada pada Ketentuan Pemerintah Nomor 60 Th. 2016 Mengenai Type serta Tarif PNBP Polri yaitu untuk kendaraan roda empat atau lebih cost penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, penerbitan TNKB Rp100 ribu, penerbitan BPKB Rp375 ribu serta cost penerbitan surat mutasi Rp250 ribu.
Dengan cara penghitungan itu, keseluruhan yang perlu dibayarkan customer yaitu sekitaran Rp2, 5 juta. Tetapi, jumlah itu belum juga termasuk juga cost Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lantas Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu untuk mobil penumpang non-angkutan serta sangsi tunggakan pajak apabila ada.
Tetapi sekarang ini terdapat banyak pemerintah propinsi yang membebaskan denda pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan ke-2. Hal semacam ini dapat digunakan customer yang akan beli mobil sisa.

Inilah Visi Misi MB-Asman yang Bakal Diwujudkan 5 Tahun Masa Jabatannya

Pasangan Bupati serta Wakil Bupati Enrekang, Muslimin Bando-Asman membacakan visi misinya untuk periode 2018-2023 dalam Rapat Paripurna DPRD...