Ada beberapa pertanyaan tentang perhitungan pajak. Suami saya berdagang hasil laut yang di kirim ke Jakarta. Sekian waktu lalu didatangi orang dari kantor pajak lantas diperika. Akhirnya kami mesti bayar pajak Rp 400 juta. Yang jadi pertanyaan :
1. Bagaimana caranya mengkalkulasi berapakah nilai pajak yang sesungguhnya? Apakah dari keuangan yang didapat atau nilai barang yang kami jual? Karna harga barangnya sekitaran Rp 2 juta per kilo.
2. Bagaimana ketentuan yang benar untuk pedagang seperti suami saya ini karna tidak tiap-tiap bln. dapat berdagang dengan hasil bagus?
3. Apakah kami dapat memohon kemudahan, mengingat bila jumlah segitu bermakna mesti jual aset sesaat tempat tinggal kami saja ditanggungkan ke bank untuk modal?
Saudara tidak memberitahu dengan terang type pajak apa sajakah yang di check oleh Kantor Service Pajak hingga suami Saudara mesti membayar pajak sebesar 400 juta. Dalam jawaban ini kami anggap pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa yaitu Pajak Pendapatan (PPh).
baca juga : Rumus BEP
Ada banyak cara untuk mengkalkulasi besarnya keharusan PPh yang tergantung pada type pendapatan, bentuk usaha serta omset. Saudara menerangkan tentang type pendapatan yang suami Saudara dapatkan yaitu dari usaha jual gelembung ikan, namun tidak mengatakan bentuk usaha dan omset usaha suami Saudara.
Keterangan kami berikut ini yaitu dengan anggapan kalau suami Saudara menggerakkan usaha perorangan, bukanlah lewat bentuk tubuh usaha seperti persekutuan perdata/firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas.
artikel terkait : rumus HPP
Jika pendapatan suami Saudara dari usaha jual gelembung ikan dengan omset satu tahun pada Th. Pajak terlebih dulu tidak melampaui Rp 4, 8 miliar, jadi PPh sebagai keharusan suami Saudara yaitu sebesar 1% (satu %) dari keseluruhan omset. PPh 1 % dari omzet ini berbentuk final serta harus suami Saudara bayarkan tiap-tiap bulannya berdasar pada keseluruhan omset bln. terlebih dulu.
Jika pendapatan suami Saudara dari usaha jual gelembung ikan dengan omset satu tahun pada Th. Pajak terlebih dulu melampaui Rp 4, 8 miliar, suami Saudara harus mengadakan pembukuan serta keharusan PPh dihitung dengan mengalikan tarif PPh Orang Pribadi dengan pendapatan terkena pajak yakni pendapatan bruto sesudah dikurangi dengan bebrapa cost yang diperbolehkan menurut ketetapan perpajakan serta lalu dikurangi sekali lagi dengan Pendapatan Tidak Terkena Pajak (PTKP).
related post : cara menghitung persen
Tarif Pajak Pendapatan untuk orang pribadi yaitu sesuai sama pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Th. 2008 mengenai Pajak Pendapatan (PPh), yakni berdasar pada susunan pendapatan terkena pajak seperti berikut :
– S/d Rp 50. 000. 000, 5 % ;
– Diatas Rp 50. 000. 000 s/d Rp. 250. 000. 000, 15 % ;
– Diatas Rp 250. 000. 000 s/d Rp. 500. 000. 000, 25 % ;
– Diatas Rp 500. 000. 000, 30 %.
Batasan Pendapatan Tidak Terkena Pajak (PTKP) yang berlaku mulai sejak Januari 2016 sampai sekarang ini yaitu seperti berikut :
a. Rp 54. 000. 000 untuk diri Harus Pajak orang pribadi ;
b. Rp 4. 500. 000 penambahan untuk Harus Pajak yang kawin ;
c. Rp 54. 000. 000 penambahan untuk seseorang isteri yang pendapatannya dikombinasi dengan pendapatan suami seperti disebut dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Th. 1983 mengenai Pajak Pendapatan seperti sudah sekian kali dirubah paling akhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Th. 2008 ;
d. Rp 4. 500. 000 penambahan untuk tiap-tiap anggota keluarga sedarah serta keluarga semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat, sebagai tanggungan seutuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk tiap-tiap keluarga.
Setelah itu dalam soal suami Saudara lupa memberikan laporan pendapatan serta menyetorkan PPh sebagai keharusan Saudara, jadi atas PPh yang kurang disetor juga akan ditagih oleh pihak Kantor Service Pajak lewat penerbitan Surat Ketentuan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) serta ditambah dengan pengenaan sangsi sebesar 2% (dua %) per bln. untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bln.